Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MKD DPR RI jatuhkan sanksi ringan terhadap Bamsoet soal Amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim semua partai politik sepakat mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu (Bamsoet) berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di ruang sidang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adang menyampaikan, putusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan pengadu. Bamsoet diadukan ke pihak MKD oleh seseorang bernama Muhammad Azhari setelah mengklaim semua fraksi partai politik sepakat mengamandemen UUD 1945.

Ia juga mengungkapkan, MKD menimbang sanksi yang diberikan terhadap Bamsoet dilakukan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di