Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran kepada enam hakim Konstitusi.

Keenam hakim itu di antaranya, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahinuddin Adams, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, keenam hakim konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim Konstitusi itu dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Memutuskan, menyatakan para hakim terlapor terbukti melanggar secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata kata dia dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di