Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali dilanjutkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Gugatan dilayangkan oleh Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Belakangan, Mercy juga merupakan salah satu penggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan, pihak tergugat di PTUN adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan SMA bagi Gibran. Namun, belakangan Gibran ikut jadi pihak tergugat intervensi ketika sidang sudah berjalan.
Sidang yang semula beragendakan jawaban tergugat II berakhir tegang. Sebab, di tengah-tengah persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy memilih mencabut surat gugatan tersebut. Bahkan, ia memilih walk out ketika sidang masih berlangsung.
Ia terlihat kesal lantaran dokumen yang diminta untuk dihadirkan belum memadai. Dokumen yang dipersoalkan untuk ditunjukkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, bukti pendaftaran atau enrollment dan transkrip nilai. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dokumen tersebut penting untuk ditunjukkan di ruang sidang karena dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi obyek gugatan. Apalagi hakim di PTUN juga sudah menekankan agar dokumen-dokumen tersebut ikut dihadirkan di dalam persidangan.
"Seperti yang sudah kami sampaikan di persidangan, agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya ingat majelis juga menekankan itu," ungkap Denny seperti dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (30/10/2026).
Ia mengaku sudah mengecek kepada pihak Mercy Toga Kirana selaku penggugat, soal permintaan untuk dihadirkan dokumen tersebut namun tak dipenuhi. "Terggugat entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu," katanya.
Padahal, bukti-bukti itu penting dihadirkan lantaran terkait langsung dengan obyek gugatan yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan. Denny pun mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang dijadikan dasar keluarnya surat keterangan penyetaraan tidak juga ditunjukkan.
"Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu di ruang sidang, tetap tidak kunjung juga dihadirkan. Bukan saja ini mengganggu proses, tetapi mohon maaf ini seolah-olah tidak menghormati majelis," tutur Denny yang mengenakan kemeja batik lengan pendek di ruang sidang.
Lantaran tidak ada niat baik dari pihak tergugat, Denny memasukan surat pencabutan gugatan. Dalam pandangannya pihak Kemendikdasmen dan Gibran tak memiliki niat baik karena tidak menunjukkan dokumen tersebut. Padahal, bukti-bukti dokumen itu sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, maka melalui majelis, kami memasukan surat pencabutan gugatan," katanya sambil tersenyum.
