Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Penanganan PHPU Ijazah Gibran

3 min read
Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Penanganan PHPU Ijazah Gibran
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Advokat Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK terkait penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

  • Laporan menyoroti penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan, dan konsistensi hukum acara.

  • Nasrullah meminta pemeriksaan proses pembuktian tanpa menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atau meminta pembatalan putusan MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Seorang advokat bernama Nasrullah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan hingga putusan perkara tersebut. Di antaranya dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara.

Nasrullah menegaskan, laporan tersebut bukan untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan meminta MKMK menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi.

  1. 1. Soroti penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026

    WhatsApp Image 2025-09-17 at 13.54.06.jpeg
    Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Salah satu pokok laporan Nasrullah adalah penerbitan dan penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.

    Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus MK pada 22 April 2024. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan PMK tersebut.

    Nasrullah meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK Nomor 1 Tahun 2026 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk bagaimana dasar hukum dan penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

    “Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,” demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.

  2. 2. Persoalkan tenggang waktu dan hukum acara

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Nasrullah juga menyoroti ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    Ia meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan mengenai tenggang waktu tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.

    Selain itu, Nasrullah meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dinilai memiliki karakter atau landasan hukum yang berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,” menjadi substansi keberatan yang disampaikan Nasrullah dalam laporannya.

  3. 3. Minta MKMK periksa proses pembuktian

    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Nasrullah turut mempersoalkan hubungan antara pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, tahapan pembuktian, hingga putusan yang pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Dalam laporannya, ia mencatat MK melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak. Di antaranya unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.

    Nasrullah meminta MKMK menilai, apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, serta telah dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Ia menegaskan, pemeriksaan etik harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji. Menurutnya, perlu dibedakan antara perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan, dan perilaku hakim yang dapat memenuhi unsur pelanggaran etik.

    Nasrullah juga menegaskan, laporan tersebut tidak meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia juga tidak bermaksud menjadikan MKMK sebagai lembaga banding terhadap putusan MK.

    “Integritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,” demikian substansi sikap yang ditegaskan dalam laporan tersebut.

    Nasrullah berharap MKMK menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel sesuai kewenangannya. Dengan demikian, ia berharap kepercayaan publik terhadap independensi, integritas, dan kepastian hukum dalam peradilan konstitusi tetap terjaga.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More