Jakarta, IDN Times - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Fanklin, terlihat berulang kali mengelus dada ketika jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara bagi sang suami. Jaksa menilai Nadiem terbukti korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Dari kejauhan, matanya terlihat berkaca-kaca. Sementara itu, kedua orang tua Nadiem terdiam di kursi baris paling depan, namun sesekali menggelengkan kepala.
Usai persidangan, Nadiem menghampiri istri dan kedua orangtuanya. Ibu Nadiem, Atik Algadrie yang setia mendampingi sepanjang persidangan, lansgung memeluk dan mencium wajah anaknya.
Nadiem mengaku sangat kecewa. Selain dituntut 18 tahun bui, ia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang bila dijumlahkan setara Rp5,6 triliun.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (13/5/2026).
Nadiem mengatakan secara total ia dituntut penjara selama 27 tahun. Jumlah itu didapatkan dari tuntutan pidana 18 tahun ditambah subsider selama sembilan tahun apabila tak membayar uang pengganti dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya," ujarnya.
Meski demikian, Nadiem tak pernah menyesal pernah menjadi menteri. Sebab menurutnya menjadi menteri merupakan kesempatan untuk membantu generasi masa depan.
"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Momen Istri Nadiem Elus Dada saat Dengar Sang Suami Dituntut 18 Tahun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan keluarganya (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Dituntut 18 Tahun Bui, Nadiem: Sangat Mengecewakan!13 May 2026, 18:49 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
KPAI: MBG Balita Tak Bisa Disamakan dengan Anak Sekolah28 Sep 2026, 11:55 WIB
Aliansi Pekerja Usulkan UMP Bali Rp4,5 Juta Berbasis KHL28 Sep 2026, 11:51 WIB
Kaesang dan DPP PSI Ajak Anak-anak Difabel Nobar Film Istimewa28 Sep 2026, 11:50 WIB
Fakta Unik Masjid Jamek, Masjid Bersejarah di Kuala Lumpur28 Sep 2026, 11:48 WIB
KPAI: Quality Control MBG 3B Harus Ketat, 1.000 HPK Tak Bisa Diulang28 Sep 2026, 11:45 WIB
Tim Investigasi Imipas Periksa Ferdy Sambo Buntut Temuan Penjara Mewah di Lapas Cibinong28 Sep 2026, 11:33 WIB
Imbas Kebakaran, Operasional Hamzah Batik Ditutup Sementara Waktu28 Sep 2026, 11:32 WIB
Dirjenpas Sebut Miras di Penjara Mewah Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib28 Sep 2026, 11:16 WIB
MPV Keluarga Makin Canggih, Mobil Korsel Ini Andalkan SmartSense28 Sep 2026, 11:11 WIB
Komisi XIII Dalami Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ombdusman Pilih Absen28 Sep 2026, 11:06 WIB
Hendak Perbaiki CCTV Gunung Anak Krakatau, Aki Pemantauan Malah Hilang28 Sep 2026, 11:03 WIB
Cuaca Bali 28 September 2026 Cerah Berawan28 Sep 2026, 10:59 WIB
Polisi Masih Dalami Motif Anak Bunuh Ibu Tiri di Bandung28 Sep 2026, 10:55 WIB
Wamen HAM dan PBB Bahas Situasi HAM Papua di Jenewa28 Sep 2026, 10:54 WIB
Kemarau Panjang Hantam Jagung Jatim, 24,6 Hektare Alami Puso28 Sep 2026, 10:53 WIB
Istri Mahathir Mohamad Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun28 Sep 2026, 10:52 WIB
Menteri PPPA Kecam Aksi Pelecehan Guru pada Murid di Sekolah Islam Tangsel28 Sep 2026, 10:39 WIB
Kolonel Budi Belum Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor BGN28 Sep 2026, 10:37 WIB
Masih Ada 182 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga di Jatim28 Sep 2026, 10:24 WIB
Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak, Ini Sikap Pemerintah Indonesia!28 Sep 2026, 10:23 WIB