Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR meluncurkan buku "Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Menariknya, ketiga pimpinan penegak hukum tersebut terlihat duduk bersama. Kapolri dan Jaksa Agung terlihat diapit pimpinan Komisi III DPR RI. Sementara, Setyo Budiyanto terlihat duduk disebelah kanan ST Burhanuddin yang diapit Jubir Mahkamah Agung (MA) Prof. Yanto. Seusai peluncuran buku, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK sempat berfoto bersama. Jaksa Agung dan Kapolri juga sempat berswafoto bersama.
Momen ini merupakan pertemuan kedua kalinya antara Kapolri dan Jaksa Agung setelah kasus megakorupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Terbaru, penyidikan kasus Febrie kini diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku sengaja mengundang Kapolri dan Jaksa Agung dalam momen peluncuran buku itu. Politikus Gerindra itu tidak ingin ada gesekan antara kedua institusi itu buntut kasus dugaan megakorupsi eks Jampidsud Febrie Ardiansyah.
"Kami ingin meminimalisir, ya, sangat meminimalisir gesekan antarinstitusi. Tadi sengaja kita undang Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, pada momen yang paling tepat ini karena keduanya adalah mitra-mitra terbaik kami. Pak Kapolri itu orang baik, Pak Jaksa Agung orang baik, institusi Polri juga udah bekerja sangat baik, institusi Kejaksaan bekerja amat baik ya. Kita sayang dengan dua institusi ini, kita enggak ingin terjadi gesekan," kata Habiburokhman.
Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
