Momen Tom Lembong dan Hasto Sempat Bertemu saat Jeda Sidang Korupsi

Intinya sih...
Pertemuan terjadi di rubanah PN Jakarta Pusat
Tom Lembong terdakwa korupsi impor gula
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat berpapasan di pengadilan. Momen itu terjadi ketika persidangan keduanya sempat dijeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025)
Tom Lembong adalah terdakwa kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto, terdakwa perintangan penyidikan dan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
1. Pertemuan terjadi di rubanah PN Jakarta Pusat
Peristiwa itu terjadi di rubanah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto sedang berjalan dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang, sedangkan Tom Lembong sebaliknya.
Tom Lembong yang saat itu memakai rompi tahanan Kejaksaan sempat bertegur sapa dengan Hasto. Namun, keduanya tak mengobrol panjang.
2. Tom Lembong terdakwa korupsi impor gula
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Hasto didakwa suap dan perintangan penyidikan
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.