Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik

- Frans diminta menjelaskan soal uang dalam percakapan WhatsApp Hasto dengan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dosen Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Di sela persidangan, Hasto menilai konteks keterangan Frans berasal dari penyidik KPK.
"Jadi keterangan saksi ahli tadi tampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," lanjutnya.
1. Keterangan ahli dipengaruhi penyidik

Sebagai contoh, kata Hasto, Frans diminta menjelaskan soal uang dalam percakapan WhatsApp Hasto dengan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019. Pesan tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan.
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujar dia.
"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," lanjut Hasto.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDI Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.