Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Bahasa: Kata Bapak dalam Percakapan Harun Masiku adalah Hasto

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Kedua pihak saling mengenal sosok Bapak Jaksa bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli.
  • Ahli sebut sosok Bapak adalah Hasto

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dosen dari Universitas Indonesia (UI) bernama Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa pada sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang, ahli ditanya makna kata dari percakapan yang diduga eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan satpam DPP PDIP Nur Hasan. Dalam rekaman, Harun menanyakan sosok 'bapak' kepada Nur Hasan.

"Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?" tanya Harun dalam rekaman suara yang ditayangkan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

"Bapak lagi di luar Pak," kata Nur Hasan dalam rekaman tersebut.

1. Kedua pihak saling mengenal sosok bapak

IMG-20250612-WA0006.jpg
Dosen dari Universitas Indonesia bernama Frans Asisi Datang (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli. Frans mengatakan, keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan 'bapak'.

"Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan kata 'bapak' di situ artinya apa. Yang jelas, di sini acuan 'bapak' itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya, Harun Masiku yang menanyakan 'Bapak di mana? Bapak di mana?' Sedangkan yang satu menjawab, 'Bapak lagi di luar.' Tidak mungkin dia yang si Hasan itu, 'bapak' itu yang dia maksud (adalah) dia, tapi pasti seseorang," jelas Frans.

"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'bapak' itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan, 'Bapak di mana?' Pasti dia jawab, 'Saya di kantor' atau 'Saya di pos satpam' atau 'Saya di jalan.' Tapi dia jawab, 'Bapak lagi di luar.' Maksudnya seseorang. Berarti bapak yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini," kata dia.

2. Ahli sebut sosok bapak adalah Hasto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)

Kemudian, jaksa pun bertanya siapa sosok 'bapak' yang dimaksud dalam percakapan itu. Frans menjawab sosok 'bapak' itu merupakan Hasto.

"Ya, di dalam BAP saya, itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu, maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP," kata Frans.

"Nah dari faktor apa Pak ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?" tanya jaksa.

"Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen," ujar Frans.

3. Hasto didakwa suap dan rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us