Kubu Hasto soal Kata 'Ok Sip' ke Saeful Bahri: Bukan Berarti Setuju

- Hasto tidak menyetujui adanya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku
- Hasto dinilai tidak fokus saat itu, karena sedang terlibat dalam masa Pemilihan Presiden 2019
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai kata 'ok sip' yang disampaikan kliennya kepada Saeful Bahri tak berarti menyetujui. Kata itu muncul ketika Saeful Bahri menginformasikan penerimaan uang Rp850 juta dari Harun Masiku.
"Kalau Sekjen (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
1. Hasto disebut sempat marah

Ronny mengatakan kata 'Ok Sip' itu pun telah dikonfirmasi langsung kepada Saeful Bahri di dalam persidangan sebelumnya. Ronny menyebut Hasto tak menyetujui adanya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Menurutnya, Hasto sempat marah.
"Karena dibuktikan dengan Sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," ujarnya.
2. Hasto dinilai tak fokus saat itu

Ronny menilai Hasto saat itu sedang tidak fokus. Sebab, komunikasi itu terjadi menjelang masa Pemilihan Presiden 2019.
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," ujar Ronny.
3. Hasto didakwa suap dan rintangi penyidikan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.