Ahli Bahasa di Sidang Hasto: Perintah Tenggelamkam Mengacu ke HP, Bukan Baju

- Ahli sebut kata tenggelamkan mengacu ke ponsel
- Hasto didakwa rintangi penyidikan
- Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dosen dari Universitas Indonesia bernama Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa pada sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang, ahli ditanya makna kata dari percakapan yang diduga staf PDIP Kusnadi dengan Hasto. Salah satunya soal perintah menenggelamkan handphone (hp).
"Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," ujar Jaksa saat membacakan potongan chat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
1. Ahli sebut kata tenggelamkan mengacu ke ponsel

Jaksa mengatakan percakapan itu sudah ditampilkan pada pemeriksaan saksi Kusnadi dalam persidangan sebelumnya. Namun, Kusnadi saat itu mengeklaim bahwa bukan hp yang ditenggelamkam tetapi baju.
"Tapi dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan itu sebetulnya bukan menenggelamkan HP, tapi melarung. Melarung baju atau pakaiannya. Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?" tanya Jaksa.
"Kalau baju itu direndam, tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata hp yang diatasnya. Berkaitan," ujar ahli.
"Jadi tidak mungkin dibawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya," imbuhnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU

Selain itu, Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.