Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan, yang mendefinisikan ulang korupsi sebagai penyuapan dan mewacanakan agar unsur kerugian keuangan negara dikesampingkan.
Direktur eksekutif MTI, Ahmad Jilul menggarisbawahi definisi korupsi tidak bisa diubah begitu saja dengan bermodalkan persetujuan presiden. Ruang lingkup korupsi diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, sejak 2 Januari 2026, Pasal 603-604 di KUHP menggantikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Artinya, perubahan tersebut harus melalui undang-undang yang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden atau Perppu yang mengisyaratkan adanya kegentingan yang memaksa. Keleluasaan bisnis sebuah lembaga investasi jelas bukan kegentingan yang memaksa," ungkap Jilul di dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Sebagaimana diketahui, Luhut menyampaikan usulan itu usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026. Luhut mengklaim Prabowo sudah setuju dengan usulan tersebut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, menyebut definisi ulang korupsi merujuk pada UN Charter.
Luhut juga menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara itu bisa memberatkan langkah bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara.
