Anggota DPR Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi: Bisa Lebih Masif

Nasir Djamil menolak gagasan penghapusan unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi yang diusulkan Luhut Binsar Panjaitan.
Nasir meminta Luhut membaca kembali UU Tipikor dan mendorong perbaikan integritas aparat penegak hukum.
Nasir juga mendorong integrasi sistem pencegahan dan penindakan korupsi antarlembaga penegak hukum.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menolak gagasan menghapus unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Sebaliknya, gagasan tersebut justru akan korupsi yang menyebabkan kerugian negara semakin terstruktur, sistematis, dan masif.
Nasir menegaskan, praktik suap-menyuap justru menjadi pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Isu sebabnya, penyelanggara negara menjadi subjek penindakan tindak pidan korupsi (tipikor).
"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
1. Nasir Djamil minta Luhut baca lagi UU Tipikor

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil respons OTT KPK di Kabinet Merah Putih. (IDN Times/Amir Faisol) Politikus PKS itu meminta Luhut membaca kembali Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di dalamnya turut mengatur bentuk tindakan rasuah, salah satu bentuknya suap-menyuap.
Alih-alih mengusulkan penghapusan kerugian negara, Luhut justru diminta menyampaikan ke Presiden Prabowo Subiantu bagaimana cara yang jitu untuk membentuk pemerintahan yang besih dan berwibawa. Selain itu, pemerintah juga diminta terus memperbaiki integritas aparat penegak hukum, dengan menaikkan gaji mereka.
"Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya," kata Legislator PKS itu.
2. Nasir Djamil mendorong pemerintah perbaiki pencegahan korupsi

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol) Nasir juga mendorong pemerintah untuk memperbaik sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui perbaikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrity criminal justice system).
Ia pun tidak memungkiri, masing-masing institusi aparat penegak hukum terkesan belum terintegrasi. Bahkan pemahaman definisi korupsi pun berbeda-beda oleh institusi APH.
"Selama ini tidak kita pungkiri, masing-masing institusi APH terkesan belum terintegrasi secara baik dan terukur," kata dia.
3. Luhut usul redifinisi korupsi, klaim disetujui Prabowo

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). (Dok.BPMI Setpres) Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan sempat mengeklaim Presiden Prabowo menyetujui usul mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.
Menurutnya, penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Ia tak menampik, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.






















