5 Tips Kemenag Agar Warga Tak Jadi Korban Penipuan Travel Umrah

Penipuan kepada jemaah umrah kerap terjadi

Jakarta, IDN Times - Pada akhir Maret 2023, masyarakat dihebohkan dengan sejumlah jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro travel. Para jemaah umrah itu bahkan terlunta-lunta di Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengklaim telah berupaya agar kasus penipuan terhadap jemaah umrah tidak terulang.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, memberikan 5 tips agar jemaah tak menjadi korban penipuan travel umrah.

"Masyarakat yang akan berumrah harus memastikan lima hal, yaitu pastikan travel berizin, pastikan biaya dan paketnya, pastikan tiket dan jadwalnya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya," ujar Nur Arifin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Kemenag: Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lampung Tak Berizin

1. Cara cek izin travel umrah

5 Tips Kemenag Agar Warga Tak Jadi Korban Penipuan Travel UmrahGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Nur Arifin kemudian menyampaikan cara untuk mengecek apakah travel umrah itu telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau tidak. Caranya, bisa dengan mengunduh aplikasi Umrah Cerdas.

"Masyarakat bisa melihat izin travel tersebut melalui Umrah Cerdas yang dapat diunduh di Playstore," ucap dia.

Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung di kantor Kementerian Agama di daerah masing-masing. Nur Arifin berharap, tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah.

"Kami tentu sangat berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah umrah dengan khusyuk tanpa ada masalah apapun. Semua harus memahami bahwa umrah berbeda dengan haji. Kalau haji diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan umrah diselenggarakan oleh swasta, pemerintah sebagai pengawas saja," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Hapus PT Naila Syafaah dari Daftar Penyelenggara Umrah 

2. Polisi tangkap tiga orang kasus penipuan jemaah umrah

5 Tips Kemenag Agar Warga Tak Jadi Korban Penipuan Travel UmrahPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, polisi telah menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah hingga sempat terlantar di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59) yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

3. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

5 Tips Kemenag Agar Warga Tak Jadi Korban Penipuan Travel UmrahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.

Baca Juga: Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya