Ada Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun, demi Jegal Prabowo?

Batas seseorang maju capres juga digugat maksimal 2 kali

Jakarta, IDN Times - Seorang warga bernama Gulvino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan tersebut agar batas usia calon presiden (capres) minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Bila gugatan itu dikabulkan MK, maka Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto tidak bisa maju sebagai Capres 2024.

Sebab, Prabowo saat ini berusia 71 tahun. Kemudian Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kini berusia 54 tahun. Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, mengaku tak masalah bila nantinya ada tudingan untuk menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

"Scara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yg konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 Kali

1. Dorong MK kaji batas minimal dan maksimal usia capres

Ada Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun, demi Jegal Prabowo?Konferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Donny menyampaikan kliennya ingin agar MK mengabulkan gugatan batas usia jadi capres untuk dikabulkan sepenuhnya.

"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," kata dia.

Baca Juga: Jusuf Kalla Pertanyakan Urgensi Uji Materi Batas Usia Minimum Cawapres

2. Pencalonan juga seharusnya maksimal 2 kali

Ada Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun, demi Jegal Prabowo?Konferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Donny menerangkan, kliennya juga meminta MK melakukan uji materiil mengenai batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) maksimal dua kali. Menurutnya, gugatan itu sudah masuk ke MK pada Senin (21/8/2023).

"Agar pembatasan jabatan presiden 2 periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ucap dia.

3. Harus ada etika politik

Ada Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun, demi Jegal Prabowo?Konferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, bagi seseorang yang sudah kalah dua kali dalam pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak maju lagi. Dia kemudian mencontohkan beberapa tokoh yang sudah kalah dua kali, tidak lagi mencalonkan diri.

"Tidak boleh lebih dari dua kali, agar memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya untuk mencalonkan diri. Kan tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," kata dia.

"Di Indonesia juga ada tradisi etika politik tradisi etika politik, Ibu Megawati, beliau itu di 2004 mencalonkan, 2009 mencalonkan, Pemilu setelah dua kali kalah, 2014 kalau beliau atas dasar etika politik politik dan sifat kenegaraan dia menyerahkannya pada Joko Widodo," imbuhnya.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: WNI di AS Heboh Teriaki Prabowo Presiden di Perayaan HUT RI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya