Alasan Kemenag Tak Ambil Jatah Tambahan Kuota Haji 10 Ribu

Waktu untuk mengurus penambahan kuota haji tak cukup

Jakarta, IDN Times - Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 10 ribu untuk jemaah haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022. Namun Kementerian Agama memilih tak mengambil tambahan kuota tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan alasan tak mengambil tambahan kuota itu karena waktunya sudah tidak memungkingkan sebab Kemenag baru menerima suat pemberitahuan tambahan kuota pada 21 Juni 2022.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Cerita Jemaah Haji Disabilitas Asal Riau Akhirnya Bisa ke Tanah Suci

1. Arab Saudi memahami kondisi Indonesia

Alasan Kemenag Tak Ambil Jatah Tambahan Kuota Haji 10 RibuSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Hilman mengatakan Kemenag juga sudah membalas surat tersebut. Isinya tidak mengambil kuota tambahan yang diberikan.

"Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Kisah di Balik Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

2. Waktu untuk mengurus penambahan kuota haji tak cukup

Alasan Kemenag Tak Ambil Jatah Tambahan Kuota Haji 10 RibuDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (instagram.com/hilmanlatief)

Lebih lanjut, Hilman mengatakan, berdasarkan regulasi, waktu untuk menambah kuota jemaah haji tidak cukup. Sebab, batas akhir proses pembuatan visa jemaah haji reguler pada 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ucap dia. “Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi.”. 

Selain itu, kata Hilman, penambahan kuota juga harus terlebih dahulu dibahas di Komisi VIII DPR RI yang kemudian dijadikan dasar untuk merumuskan sistem penulasan jemaah yang berhak berangkat.

Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” kata dia.

3. Harap kuota yang diberikan bisa digunakan untuk tahun depan

Alasan Kemenag Tak Ambil Jatah Tambahan Kuota Haji 10 RibuIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, Hilman berharap, tambahan kuota tersebut bisa digunakan Indonesia untuk musim haji tahun depan. Diketahui, kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2022 sebanyak 100.051.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” katanya.

Baca Juga: Kisah di Balik Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya