Alasan Rizieq Shihab Jadikan Istri Jaminan Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab boleh bepergian ke luar kota asal izin Bapas

Jakarta, IDN Times - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kini sudah menghirup bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Pihak yang menjadi penjamin bebas bersyarat Rizieq Shihab adalah istrinya. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan mengapa istri Rizieq dijadikan sebagai penjamin.

"Karena itu pilihan dari Habib (Rizieq) dan pertimbangan dari kami tim kuasa hukum. Kedua, kami cari domisili yang memang masuk akal, jadi di Petamburan itu bukan karena rumahnya, karena domisili pengadilannya, penahannya, tapi karena penjaminnya ada di mana," ujar Aziz usai acara Total Politik di Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata Pengacara

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

1. Rizieq Shihab boleh pergi ke luar kota asal ada izin Bapas

Alasan Rizieq Shihab Jadikan Istri Jaminan Bebas BersyaratRizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Aziz menegaskan, Rizieq Shihab boleh bepergian ke luar kota. Namun, harus dengan seizin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Ada peraturan kalau ke luar kota harus seizin dari pembina, dari Bapas, kalau boleh, boleh. Itu jadi ada di beberapa syarat khusus yang memang tidak boleh dilanggar, yaitu kalau pindah domisili harus izin, bepergian harus izin, dan harus menjalankan prosedur atau kegiatan yang memang diatur Bapas," kata dia.

Aziz Yanuar mengatakan, kliennya baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Oleh karena itu, Rizieq masih harus wajib lapor Bapas sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

"Untuk awal, setiap 2 pekan. Kemudian tahap selanjutnya setiap bulan dan terakhir setelah ekspirasi, setiap 3 bulan sekali," kata dia.

Aziz mengatakan, untuk tahap awal atau hingga Desember 2022, Rizieq wajib lapor setiap dua pekan. Setelahnya wajib lapor dikenakan setiap 1 bulan sekali.

"Menurut perhitungan bisa benar, bisa salah, karena informasi ini dari pihak Bapas sebagai pembina. Jadi tahap awal ini sampai Desember 2022, selanjutnya sampai Desember 2023, sisanya sampai 2024 bulan Agustus," kata dia.

2. Pengacara bantah isu ada peran asing bantu bebas bersyarat Rizieq

Alasan Rizieq Shihab Jadikan Istri Jaminan Bebas BersyaratPengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Aziz Yanuar membantah adanya peran asing dalam skema bebas bersyarat kliennya dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, bebas bersyarat Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

"Yang jelas, prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat. Jadi Habib (Rizieq) ini memenuhi syarat di mana tim kuasa hukum dan Habib sendiri itu mengambil dua fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang remisi," kata dia.

"Remisi kita ambil dua kali dan ada yang namanya pembebasan bersyarat. Itu kita hitung dari tiga perkara Habib, kerumunan Megamendung itu di bayar denda, kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021. Dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahunnya berarti Agustus 2022," sambungnya.

3. Berdasarkan hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan

Alasan Rizieq Shihab Jadikan Istri Jaminan Bebas BersyaratPengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Aziz mengatakan, apabila mengikuti hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan. Sebab, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan, maka Rizieq juga berhak mengajukan bebas bersyarat.

"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa ekspirasi selesai pada 10 Juli 2023, ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024, artinya semua sesuai prosedur," kata dia.

"Jadi, kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi, itu sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara, masyarakat, individu, tapi spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," kata Aziz lagi.

Lebih lanjut, Aziz mengaku tak tahu mengenai isu adanya keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam bebas bersyaratnya Rizieq. Dia menegaskan kembali, bebasnya Rizieq sesuai dengan prosedur hukum.

"Karena saya tidak punya informasi bantahan resmi dari situ dan memang terbukti tidak ada dari AS, bantahan mereka ya, saya rasa itu sebetulnya ada beberapa aktivis yang menyampaikan tempo hari, makanya muncul pertanyaan dan isu seperti ini," ujar dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Bukan Tahanan Kota

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata Pengacara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya