ASN, TNI-Polri Korban HAM Tiba-Tiba Dipecat Akan Dipulihkan Pensiunnya

Pemerintah akan penuhi hak korban pelanggaran HAM berat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, ada sejumlah rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

"Misalnya, ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan kepada korban tertentu dalam bentuk tertentu, misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan," ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (12/1/2023).

"Ini yang juga jadi masalah, karena banyak orang dokumen kependudukannya itu tidak beres, atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat dia menjadi korban," sambung Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

1. ASN yang tiba-tiba dipecat juga akan dipulihkan pensiunnya

ASN, TNI-Polri Korban HAM Tiba-Tiba Dipecat Akan Dipulihkan PensiunnyaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, kata Mahfud, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang tiba-tiba dipecat karena korban pelanggaran HAM, akan dipulihkan haknya. Menurutnya, korban pelanggaran HAM bukan hanya orang kecil saja.

"Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya adalah ASN atau TNI atau Polri, itu banyak korban HAM jangan dikira korban HAM itu hanya rakyat kecil. ASN banyak, misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI juga, Polri juga. Nah, kita urusin ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban," kata Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

2. Pemerintah terus melakukan pendataan

ASN, TNI-Polri Korban HAM Tiba-Tiba Dipecat Akan Dipulihkan PensiunnyaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah terus melakukan pendataan korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

"Ini khusus, jadi nanti akan diprogramkan khusus by name by adress," ucap dia.

3. Tak ada urusan dengan pelaku

ASN, TNI-Polri Korban HAM Tiba-Tiba Dipecat Akan Dipulihkan PensiunnyaMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, pmerintah tidak mengurusi pelaku. Dalam rekomendasi TPPHAM, pemerintah diminta memberikan bantuan dan rehabilitasi kepada para korban.

"Karena urusan pelaku itu urusan hukum, urusan yudisial, sedangkan yang ini nonyudisial, yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, itu menurut pasal 46 Undang-Undang 26 Tahun 2000, tidak bisa dihapus tidak ada kadaluarsanya, kecuali nanti ada undang-undang baru yang membatalkan pasal itu," imbuhnya.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibacakan Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya