Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wilayah DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 3. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, salah satu aturan yang dilonggarkan itu mengenai jam operasional restoran dan kafe hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jam operasional hingga pukul 24.00 WIB itu bukan untuk restoran dan kafe yang buka dari pagi.
"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2021).
Baca Juga: Wagub Riza Yakin Anies dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK
1. Tempat makan yang buka sejak pagi diizinkan tutup pukul 21.00 WIB
Riza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan izin kepada restoran, kafe, warteg dan pedagang kaki lima yang buka sejak pagi untuk tutup pukul 21.00 WIB.
"Makan di tempat 50 persen, itu sekarang satu jam kan waktunya sekarang kan," katanya.
Selain itu, mal juga diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4
2. Tak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak akan kabupaten/kota masuk PPKM level 4 di Jawa-Bali.
"Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Dengan demikian, pemerintah pun memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.
"Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.
3. Di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk wilayah PPKM level 4.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk wilayah PPKM level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. Selain itu, ada 105 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3. Sisanya masuk wilayah PPKM level 2.
Berikut daftarnya:
Aceh Tamiang (Aceh)
Pidie (Aceh)
Bangka (Bangka Belitung)
Padang (Sumatera Barat)
Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
Balikpapan (Kalimantan Timur)
Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
Tarakan (Kalimantan Timur)
Bulungan (Kalimantan Utara).
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3