Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Pidana, Begini Penjelasannya!

Bharada E seharusnya bisa melakukan perlawanan

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Bharada E bisa bebas dari jeratan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, Bharada E diduga berada dalam tekanan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, ketika membunuh Brigadir J.

"Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa," ujar Fickar kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Meski demikian, Fickar mengatakan, ketika peristiwa itu terjadi, Bharada E seharusnya bisa melakukan perlawanan terhadap perintah Ferdy Sambo.

"Namun jika dilihat dari Kasus Bharada E, meski ada perintah yang bisa juga menjadi tekanan, tetap ada waktu berpikir dan melakukan perlawan untuk tidak melakukan tindakan menembak," kata dia.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Suruh Bharada E Membunuh Brigadir J

1. Harus ada pembuktian soal Bharada E menembak atas perintah Ferdy

Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Pidana, Begini Penjelasannya!Akademisi hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (IDN Times/Fitang Budhi Aditya)

Fickar menegaskan, semua hal dugaan Bharada E menembak Brigadir J adalah atas perintah Ferdy. Bila itu terbukti benar, maka Bharada E pun bisa dibebaskan dari kasus tersebut.

"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata dia.

"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan (penembakan) dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukum. Karena Pasal 49 KUHP menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," lanjut dia.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan, Bharada E juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab,  Bharada E ingin melakukan justice collaborator.

"Perlu dan harus dilindungi," ujarnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Aktif Bermusik

2. Irjen Ferdy Sambo suruh Bharada E membunuh Brigadir J

Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Pidana, Begini Penjelasannya!Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut, disampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

3. Ada tiga tersangka selain Sambo

Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Pidana, Begini Penjelasannya!Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. Agus mengatakan, Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban. 

Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya, 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Rekayasa Kematian Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Lakukan Ini!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya