Cegah Pemilu Curang, Tim Reformasi Sarankan Jokowi Awasi Dana Kampanye

KPK diberi rekomendasi verifikasi LHKPN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima sejumlah rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Dipimpin  Menkopolhukam, Manfud MD, rekomendasi itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (14/9/2023).

Salah satu rekomendasi yang diberikan terkait pencegahan praktik korupsi di masa Pemilu.

"Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara’," tulis rilis media Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diberi rekomendasi memperkuat sistem verifikasi LHKPN yang isinya untuk mengecek kebenaran laporan hingga mendeteksi kekayaan tidak wajar.

"Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya," kata dia.

Tim Percepatan menekankan adanya perbaikan pengangkatan pejabat publik strategis, khususnya di eselon I dan II, kemudian di isntitusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan.

"Verifikasi LHKPN dan LHA PPATK. Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis," bebernya.

Total, ada 150 rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah yang diusulkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca Juga: Kontroversi Penghapusan LPSDK, Dana Kampanye 2024 Sulit Diawasi?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya