Data COVID-19 Diduga Bocor, Cak Imin: Tindak Lanjuti RUU Data Pribadi

Diduga 6 juta data pasien di server Kemenkes bocor

Jakarta, IDN Times - Data COVID-19 di server Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga bocor karena diretas. Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan ada tiga hal yang perlu dilakukan agar data COVID-19 tidak kembali bocor.

"Ada tiga yang perlu dilakukan, menindaklanjuti Undang-Undang Keamanan Informasi Pribadi itu, iya data pribadi," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Baca Juga: Enam Juta Data Pasien di Server Kemenkes Diduga Bocor dan Dijual

1. Harus melibatkan ahli IT

Data COVID-19 Diduga Bocor, Cak Imin: Tindak Lanjuti RUU Data PribadiKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (IDN Times/Daruwaskita)

Yang kedua, kata Cak Imin, Kemenkes harus melibatkan ahli IT untuk mengamankan data COVID-19 dalam server. Sehingga, data bisa dikendalikan dan aman.

"Kemudian, kesadaran kita untuk masyarakat juga menjaga data-data masing-masing dengan baik," katanya.

2. Enam juta data pasien di server Kemenkes diduga bocor dan dijual

Data COVID-19 Diduga Bocor, Cak Imin: Tindak Lanjuti RUU Data PribadiIlustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, Menteri Kominfo Johnny G Plate sudah memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan. Diduga, ada 6 juta data yang diretas.

“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022) malam.

Dedy menjelaskan, Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan langkah-langkah internal merespons dugaan kebocoran data yang terjadi.

Langkah internal itu, menurut Dedy, salah satunya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

3. Minta seluruh penyelenggara sistem elektronik kelola data dengan baik

Data COVID-19 Diduga Bocor, Cak Imin: Tindak Lanjuti RUU Data PribadiJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi, agar secara serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan PSE terkait, baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Melansir ANTARA, dokumen yang diduga dijual belikan adalah informasi medis pasien Indonesia sebesar 720 gigabyte (GB).

Pengunggah data menyebut ada 6 juta data yang terdiri dari nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, hingga hasil pindai X-Ray.

Dokumen yang ditampilkan juga berupa keluhan, surat rujukan BPJS, hasil laporan tes lab, radiologi, dan terkait dengan persetujuan jalani isolasi COVID-19. Peretas mengklaim data ini dari "Server terpusat Kementerian Kesehatan Indonesia" pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Kemenkes Tunggu Hasil Tes COVID Ashanty, Pastikan Omicron Atau Tidak

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya