Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

Farid Okbah kini sudah berstatus tersangka

Jakarta, IDN Times - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah. Kabar penangkapan tersebut sempat membuat heboh.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. Dia mengaku tak menyangka.

"Penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88 bagi saya pribadi benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan, karena kalau yang bersangkutan itu ditangkap oleh Densus 88, tentu itu pasti terkait dengan masalah terorisme," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Dari penangkapan itu, muncul sejumlah fakta. Apa saja faktanya:

Baca Juga: Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Kaget

1. Farid Okbah ditangkap di Bekasi

Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Farid diamankan di Bekasi, Selasa (17/11/2021). Farid ditangkap bersama Ahmad Zain An-Najah.

"Iya, keduanya (ditangkap)," kata Ramadhan.

Baca Juga: Jokowi Lantik Dudung Jadi KSAD hingga Farid Okbah Ditangkap Densus

2. Sudah jadi tersangka

Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramdhan mengatakan ada tiga orang yang ditangkap, yakni AA, AZ (Ahmad Zain) dan FAO (Farid Okbah). Mereka kini berstatus sebagai tersangka.

Zain ditangkap di Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi, kemudian AA ditangkap di Jalan Melati dan Farid ditangkap di Pondok Melati.

3. Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI

Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ahmad Zain diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. Terkait dengan kasus ini, MUI menonaktifkan Zain dari kepengurusan.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Miftachul menegaskan segala perbuatan dugaan terorisme yang dilakukan Zain tak ada kaitannya dengan MUI. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Zain.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta aparat bekerja secara profesila dengan mengedepankan asa praduga tak bersalah, dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil," ucapnya.

Baca Juga: MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya