Disindir Kaesang Pendapatan Jokowi Kecil, Ini Gaji Seorang Presiden 

Seluruh biaya rumah tangga presiden-wapres ditanggung negara

Jakarta, IDN Times - Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, blak-blakan menyebut gaji ayahnya sebagai pemimpin negara kecil. Kaesang mengklaim uangnya kini lebih banyak dari Jokowi.

"Gajinya Bapak juga kecil. Saya tunjukin kok rekening saya ke Bapak. Wong, Bapak gak ada duit. Beneran, saya ngomong begitu. Saya beli pabrik (furnitur) milik Bapak bisa dengan cash," ujar Kaesang dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Kaesang Belum Tertarik Terjun ke Politik, Gajinya Kecil Katanya!

1. Jokowi kini sudah tak menjalankan bisnis

Disindir Kaesang Pendapatan Jokowi Kecil, Ini Gaji Seorang Presiden (IDN/Teatrika Handoko Putri)

Lebih lanjut, Kaesang mengatakan, Jokowi kini sudah tak menjalankan bisnis. Usaha furnitur yang dulu dibangun mantan Wali Kota Solo itu sudah diserahkan kepada anaknya.

"Bapak kan sekarang sudah gak boleh lagi berbisnis. Makanya usaha furnitur dilungsurin ke Mas Gibran. Lalu, dari Mas Gibran dikasih ke saya sekarang. Jadi, saya yang mengelola. Kan peraturannya memang gak membolehkan (presiden untuk berbisnis)," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Kuasai Persis Solo

2. Ini gaji presiden dan wakil presiden yang diatur undang-undang

Disindir Kaesang Pendapatan Jokowi Kecil, Ini Gaji Seorang Presiden setkab.go.id

Sebagai informasi, gaji pokok presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Ada pula UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR.

Artinya, untuk gaji yang diterima presiden tiap bulan sekitar Rp30.240.000. Sementara, gaji wakil presiden Rp20.160.000 atau empat kali lebih tinggi dari gaji pejabat tinggi negara.

Namun, pendapatan presiden bisa bertambah karena gaji itu belum dihitung dengan beragam tunjangan yang ikut diterima hingga puluhan juta rupiah.

3. Tunjangan dan fasilitas yang diterima presiden dan wakil presiden

Disindir Kaesang Pendapatan Jokowi Kecil, Ini Gaji Seorang Presiden Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur tentang tunjangan presiden dan wakil presiden. Ada berbagai tunjangan yang diberikan oleh negara.

Mulai dari tunjangan jabatan, kemudian seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban juga ditanggung negara. Kemudian seluruh biaya rumah tangga dan perawatan kesehatan presiden dan wakil presiden juga ditanggung negara.

Presiden dan wakil presiden juga disediakan tempat kediaman jabatan dengan segala perlengkapannya. Setelah tidak menjabat, mantan presiden dan mantan wakil presiden juga diberikan rumah oleh negara.

Baca Juga: Kaesang Blak-blakan Akui Privilese Anak Presiden Dongkrak Bisnisnya 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya