Ini 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024 MK

Ganjar-Mahfud minta semua gugatannya dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, turut mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK).

Total, ada lima poin petitum atau bagian yang dimohon untuk diputuskan oleh hakim konstitusi. Poin pertama pada petitum kubu Ganjar-Mahfud adalah meminta hakim konstitusi mengabulkan seluruh permohonannya. Berikut poin-poin gugatan kubu Ganjar-Mahfud.  

Baca Juga: Gugatan Anies-Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Gagal

1. Poin-poin tuntutan kubu Ganjar-Mahfud

Ini 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024 MKGanjar-Mahfud tiba di Gedung MK untuk sidang PHPU pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut isi lengkap petitum dari kubu Ganjar-Mahfud:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

Baca Juga: Ini 9 Poin Gugatan AMIN di Sengketa Pilpres 2024 MK

2. Ganjar sebut nasib demokrasi berada di tangan 5 hakim konstitusi

Ini 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024 MKGanjar dan Mahfud MD jelang pengumuman hasil pilpres dan pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ganjar mengatakan, nasib demokrasi Indonesia ke depan berada di tangan lima hakim MK. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menuturkan, perubahan atas Pemilu 2024 yang dianggap diwarnai kecurangan itu tergantung pada keputusan mayoritas hakim.

"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu tadi disampaikan hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," kata Ganjar usai menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Jadi sebenarnya butuh lima orang itulah yang mesti kita berikan dukungan," lanjutnya.

Ganjar menilai, apabila hakim konstitusi berani mengambil keputusan, maka lembaga MK akan kembali mendapat kepercayaan publik.

"Agar MK kembali pada muruahnya, pernah dijadikan contoh dunia, bahwa kita punya daulat cukup bagus untuk menegakkan konstitusi," ujar dia.

Diketahui, mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak hakim konstitusi apabila Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak menemukan kesepakatan.

3. Ganjar sebut gugatan untuk jaga kewarasan

Ini 5 Poin Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024 MKCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo jelang pencoblosan ke TPS di Semarang pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ganjar mengklaim, hasil pilpres merupakan upaya untuk menjaga harapan masyarakat Indonesia agar tidak putus asa terhadap hancurnya sistem politik, karena intervensi pemerintah.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia," katanya saat menyampaikan pengantar permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya