Jadwal Imsak dan Niat Puasa di Hari Pertama Ramadan 1443 Hijriah

Imsak hari pertama Ramadan di wilayah DKI pukul 04.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa bagi yang tidak berhalangan.

Dilansir dari laman Resmi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), waktu imsak di 1 Ramadan 1443 H di wilayah DKI Jakarta pada pukul 04.30 WIB. Kemudian untuk waktu salat subuh pada pukul 04.40 WIB.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

1. Doa niat puasa

Jadwal Imsak dan Niat Puasa di Hari Pertama Ramadan 1443 HijriahIlustrasi Berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Dilansir dari laman NU Online, ada sejumlah niat puasa yang bisa Anda lafalkan. Berikut doanya:

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

Lafal niat di atas dikutip dari Kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu. Kata “Ramadhana” merupakan mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda baca akhirnya berupa fathah, sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan tanda baca kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil mujawarah.

Selain itu, Anda juga bisa membaca niat dengan lafal berikut:

Nawaitu shauma Ramadhāna

Artinya, “Aku berniat puasa bulan Ramadhan.”

Nawaitu shauma ghadin min/'an Ramadhāna

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari pada bulan Ramadhan.”

Lafal niat di atas dikutip dari Kitab I'anatut Thalibin.

2. Doa sebelum dan sesudah bangun tidur

Jadwal Imsak dan Niat Puasa di Hari Pertama Ramadan 1443 HijriahPexel.com

Doa sebelum tidur:

Bismika Allaahumma ahya wa bismika amuut.

Artinya: Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu aku mati.

Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur

Artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan. (HR. Bukhari no. 6325).

3. Pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Jadwal Imsak dan Niat Puasa di Hari Pertama Ramadan 1443 HijriahIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Agama juga mengeluarkan surat edaran nomor SE 08 Tahun 2022 pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022. Pedoman diterbitkan untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemik.

Berikut pedomannya:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: [BREAKING] Awal Ramadan 1443 H Berbeda, Menag Harap Jadi Simbol Keberagaman

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya