Jokowi Divonis Bersalah Polusi Udara, Istana Tunggu Salinan Putusan

Selain Jokowi, ada juga Anies Baswedan yang divonis bersalah

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Presiden Joko "Jokowi" Widodo, bersama sejumlah pejabat lain, bersalah atas polusi udara yang ada di Jakarta. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait, untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yg akan diambil," ujar Dini dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum pada Kasus Pencemaran Udara

1. Istana sebut Jokowi terus tingkatkan kualitas layanan publik

Jokowi Divonis Bersalah Polusi Udara, Istana Tunggu Salinan PutusanJokowi pimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dini mengklaim, Jokowi akan terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan publik. Hal itu tak akan berkurang meski ada vonis dari pengadilan.

"Jadi, sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung," ucapnya.

Baca Juga: Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

2. Jokowi hingga Anies divonis bersalah

Jokowi Divonis Bersalah Polusi Udara, Istana Tunggu Salinan PutusanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Dalam putusan tersebut, Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan populasi yang sensitif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara, Siti Nurbaya dihukum melakukan supervisi pada Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk menginventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Lalu, Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian pencemaran udara.

Menteri Kesehatan juga dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat penemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai, sebagai dasar pertimbangan Anies dalam penysusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

3. Aturan yang dilanggar Anies hingga Ridwan Kamil

Jokowi Divonis Bersalah Polusi Udara, Istana Tunggu Salinan PutusanANTARA/Chairul Rohman

Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dihukum untuk melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari gubernur DKI
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yanh ditetapkan
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Baca Juga: 5 Kota di Indonesia Ini Punya Kualitas Udara Terbaik, Bebas Polusi!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya