Jokowi Irit Bicara soal Revisi Undang-Undang TNI

Jokowi baru mau komentar setelah revisi selesai

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jokowi mengaku akan berkomentar setelah revisinya selesai.

"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari, (saat ini) baru dalam proses pembahasan," ujar Jokowi di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNI

1. Panglima TNI disebut belum setuju soal revisi UU TNI

Jokowi Irit Bicara soal Revisi Undang-Undang TNIPanglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono (IDN Times/Ilman nafi'an)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui sepenuhnya oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menyebut, sejumlah poin yang bakal direvisi dan tertuang di dalam slide presentasi Badan Pembinaan Hukum TNI, adalah bahasan lama. 

"Belum (dapat persetujuan). Itu bahasan lama  di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (11/5/2023). 

 

Baca Juga: Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima

2. Ada sorotan poin dari revisi UU TNI

Jokowi Irit Bicara soal Revisi Undang-Undang TNIUpacara Peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022) (IDN Times/Ilman)

Salah satu yang jadi sorotan dari revisi UU TNI yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,"prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." 

Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat. 

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. 

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini kan belum ada. Jadi, tidak banyak yang baru," ungkap perwira menengah TNI dari TNI Angkatan Laut (AL) itu. 

3. Koalisi masyarakat sipil khawatir dwifungsi ABRI bisa hidup kembali

Jokowi Irit Bicara soal Revisi Undang-Undang TNIUpacara HUT TNI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (5/10/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, di dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memprotes keras usulan perubahan yang dapat memberikan ruang bagi TNI agar bisa duduk di lebih banyak jabatan sipil. Mereka mengatakan, hal tersebut dapat membuka ruang kembalinya dwi fungsi ABRI seperti di era rezim otoritarian Orde Baru. 

Penting diingat pada masa Orde Baru dengan dasar doktrin dwifungsi ABRI, militer terlibat dalam politik praktis di mana salah satunya menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian, lembaga negara, DPR, kepala daerah dan lainnya," demikian isi pernyataan tertulis mereka. 

Mereka menilai, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI justru membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. Hal tersebut, kata mereka, justru menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia.

"Reformasi dan demokrasi menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," tutur mereka. 

Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan. Militer dididik, dilatih, dan disiapkan untuk berperang. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya