Jokowi Teken Perpres Tambah 1 Direktorat di Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Taun 2024, tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 12 Februari 2024. Perpres 20/2024 berisi mengenai penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tulis Pasal 20 dalam Keppres 20/2024 dikutip IDN Times, Selasa (13/2/2024).
Editor’s picks
Direktorat baru itu nantinya akan mengurus kasus kekerasan terhadap perempuan, anak hingga tindak pidana perdagangan orang.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, ada 6 direktorat di Bareskrim Polri. Berikut nama-namanya:
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum)
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus)
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Tipidnarkoba)
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber)
Baca Juga: Wakapolri: Tidak Ada Instruksi Mabes Polri Minta Rektor Puji Jokowi