Jubir Wapres: MUI Tak Bisa Dibubarkan karena Anggota Ditangkap Densus

Wapres mendukung proses hukum yang berlaku

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi angkat bicara soal ramai tagar bubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu terjadi usai anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"Tentu saja tidak bisa dikatakan kemudian bahwa MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu, sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi," ujar Masduki dalam keterangannya.

"Sama halnya dengan ada oknum di pemerintahan atau di Polri terlibat seperti itu, tidak dengan sendirinya Polri dituntut bubar. Tidak seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Dituding Bentuk Pasukan Siber Pakai Dana Hibah, Ini Respons MUI DKI

1. MUI mendata anggotanya sebelum menjadi pengurus

Jubir Wapres: MUI Tak Bisa Dibubarkan karena Anggota Ditangkap Densusnu.or.id

Masduki yang juga Ketua MUI Bidang Infokom mengatakan, pengurus MUI berasal dari berbagai ormas Islam. Menurutnya, MUI juga senantiasa mendata pengurusnya.

"Majelis ulama selama ini sudah melakukan pendataan, tapi tentu saja pendataannya tidak lengkap. Oleh karena itu, ketika terjadi seperti itu silakan pemerintah (Polri) melakukan proses secara hukum dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid: Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Tidak Benar!

2. Wapres Ma'ruf dukung proses hukum

Jubir Wapres: MUI Tak Bisa Dibubarkan karena Anggota Ditangkap DensusWapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Foto: Setwapres)

Lebih lanjut, Masduki mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin mendukung proses hukum yang dilakukan Polri. Dia meminta kepada Polri untuk terus menindak sel-sel terorisme di tempat lain.

"Wapres menghargai terhadap apa yang dilakukan oleh Densus 88. Saya kira bagus, perlu dilanjutkan, di tempat lain jangan kendor karena kenyataannya kalau ada di berbagai tempat, tindak tegas supaya negeri ini aman," katanya.

3. MUI nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa usai ditangkap Densus 88

Jubir Wapres: MUI Tak Bisa Dibubarkan karena Anggota Ditangkap DensusIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, MUI sudah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan. Zain dinonaktifan usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Miftachul menegaskan, segala perbuatan dugaan terorisme yang dilakukan Zain tak ada kaitannya dengan MUI. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Zain.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil," ucapnya.

MUI berkomitmen dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku terorisme. MUI juga memiliki Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

"MUI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," ucapnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya