Wamenag Zainut Tauhid: Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Tidak Benar!

Wamenag menilai tuntutan MUI dibubarkan terlalu berlebihan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, angkat bicara terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, oleh Densus 88 Antiteror Polri. Menurutnya, hal itu menyadarkan jaringan terorisme telah menyusup ke berbagai kelompok.

"Untuk hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme, karena terorisme bisa menyusup ke mana saja, tidak terbatas hanya di MUI," ujar Zainut dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88

1. Tuntutan bubarkan MUI terlalu berlebihan

Wamenag Zainut Tauhid: Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Tidak Benar!Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Zainut, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI mengatakan, tuntutan membubarkan MUI terlalu berlebihan. "Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," ucapnya.

"Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram," sambungnya.

Zainut meyakini, apa yang dilakukan Ahmad Zain merupakan tanggung jawab pribadi. Dia mendukung Polri untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku bila terbukti bersalah.

"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat," katanya.

Baca Juga: Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JI

2. MUI nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa usai ditangkap Densus 88

Wamenag Zainut Tauhid: Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Tidak Benar!Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelumnya, MUI sudah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan. Penonaktifan itu dilakukan usai Zain ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

3. Dugaan tindak terorisme tak ada kaitannya dengan MUI

Wamenag Zainut Tauhid: Tuduhan MUI Terpapar Terorisme Tidak Benar!Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar (nu.or.id)

Miftachul menegaskan, segala perbuatan dugaan terorisme yang dilakukan Zain tak ada kaitannya dengan MUI. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Zain.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil," ucapnya.

MUI berkomitmen dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku terorisme. MUI juga memiliki Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

"MUI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," ucapnya.

Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya