Kabasarnas Tersangka, Jokowi Bakal Evaluasi Perwira Isi Jabatan Sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, merupakan perwira tinggi TNI yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku akan mengevaluasi perwira TNI yang mengisi jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Polemik Kabasarnas Tersangka KPK, Firli: POM TNI Ikut Gelar Perkara
1. Jokowi sebut polemik tersangka Kabasarnas oleh KPK masalah koordinasi
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut polemik penetapan Kabasarnas oleh KPK terjadi karena masalah koordinasi. Jokowi meminta kepada semua pihak untuk memahami kewenangan masing-masing.
"Ya itu masalah, menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan, sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata dia.
Baca Juga: Puspom TNI: KPK Langgar Aturan karena Tetapkan Status Hukum Militer
2. Ketua KPK tegaskan POM TNI ikut gelar perkara
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulanya, Firli menjelaskan pada bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Editor’s picks
"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.
Firli kemudian menjelaskan pengertian tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP.
"Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya," ucap dia.
Menurutnya, setelah tertangkap tangan, dugaan tindak pidananya harus sudah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dengan penyampaian status para pihak yang ditangkap dalam waktu 24 jam, apakah menjadi saksi atau tersangka.
3. POM TNI sudah ikut gelar perkara sejak awal
Firli menegaskan, KPK juga sudah sejak awal melibatkan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dalam gelar perkara. Menurutnya, KPK memahami karena dari pihak yang tertangkap tangan itu adalah anggota TNI.
"Memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," kata dia.
"Maka, kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga: Mahfud Minta TNI Lanjutkan Kasus Korupsi yang Seret Kepala Basarnas