Kemenag dan Arab Saudi Hari Ini Bahas Aturan Teknis Umrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hari ini, Minggu (28/11/2021), membahas mengenai aturan teknis umrah untuk jemaah Indonesia. Pembahasan aturan teknis itu seiring dengan dibukanya kembali penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi mulai 1 Desember 2021.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah, bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," sambungnya.
Baca Juga: Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung, Jemaah RI Bisa Umrah Lagi
1. Poin yang dibahas dalam pertemuan
Hilman menjelaskan, Kemenag akan menyampaikan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah pada masa pandemik. Menurutnya, skenario pemberangkatan dilakukan dengan menerapkan kebijakan sistem satu pintu.
Dalam kebijakan tersebut terdapat skema karantina, validasi sertifikat vaksin, dan hasil PCR. Kemudian ada skema manasik umrah pada masa pandemik.
"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," kata Hilman.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenag Ajukan ke Arab Saudi Jemaah RI Bisa Umrah Desember 2021
2. Skenario yang disampaikan Kemenag diharapkan bisa disepakati Arab Saudi
Lebih lanjut, Hilman berharap, skenario umrah pada masa pandemik COVID-19 yang disampaikan Indonesia bisa disepakati Arab Saudi. Sehingga jemaah Indonesia bisa segera berangkat umrah.
"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," katanya.
3. Menag: Tak ada lagi syarat vaksin booster untuk masuk Arab Saudi
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Arab Saudi kini tak menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk ke negaranya. Hal itu seiring dengan dibukanya penerbangan langsung dari Indonesia ke Saudi mulai 1 Desember 2021.
“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).