Kemenag Mulai Gelar Tes SKD CPNS 15 September

Tes SKD Kemenag ada di provinsi kamu gak?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap II. Tahap ini digelar di empat provinsi mulai 15 September-3 Oktober 2021.

Nizar mengatakan, empat provinsi itu yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Tes SKD tahap II ini digelar secara luring.

"SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat," ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Senin (13/9/2021).

Nizar menjelaskan, untuk jadwal tes, peserta dapat mengakses di laman https://sscasn.bkn.go.id. Dia meminta peserta datang ke lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Gelar SKD CPNS Tahap I Mulai 20 September, Simak Lokasinya

1. Ketentuan SKD CPNS 2021 Kemenag

Kemenag Mulai Gelar Tes SKD CPNS 15 SeptemberIlustrasi tes SKD CPNS (ANTARA FOTO)

Jadwal SKD CPNS Kemenag sudah diterbitkan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Nizar mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti peserta SKD CPNS.

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

b. Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);

c. Membawa asli KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa asli surat keterangan hilang dari kepolisian disertai fotokopi KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga;

d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;

e. Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);

g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan;

h. Memakai masker minimal tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jin/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

j. Menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

2. Bagaimana bila peserta positif COVID-19 jelang tes SKD Kemenag?

Kemenag Mulai Gelar Tes SKD CPNS 15 SeptemberIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Peserta SKD CPNS Kemenag wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, peserta akan menjalani registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, dan body checking.

Selain itu, peserta juga terlebih dulu menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril. Registrasi dan pemberian PIN akan ditutup 45 menit sebelum waktu ujian.

"Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur," kata Nizar.

Nizar jua meminta kepada peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar segera melapor melalui laman https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum pelaksanaan ujian. Peserta juga wajib melampirkan bukti hasil tes positif COVID-19.

 

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD CPNS dan Tes Kompetensi PPPK Non-Guru 2021

3. Kemenag gelar SKD CPNS tahap I mulai 20 September 2021

Kemenag Mulai Gelar Tes SKD CPNS 15 SeptemberIlustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan akan menggelar tes SKD CPNS 2021 tahap I mulai 20 September hingga 7 Oktober 2021. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan SKD diselenggarakan di tujuh provinsi secara luring atau offline.

"SKD CPNS Kemenag tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat," ujar Nizar dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Tujuh provinsi yang menjadi lokasi SKD Kemenag tahap I yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya