Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab Kuning

Penguasaan kitab kuning menjadi barometer utama

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh akan menerapkan standar mutu pesantren. Anggota Majelis Masyayikh, KH A. Muhyiddin Khotib mengatakan, barometer utama dalam penetuan mutu pesantren terletak dari penguasaan kitab kuningnya.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Menurutnya, kitab kuning berada di posisi sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pesantren, Kemenag Siapkan Dana Rp250 Miliar

1. Kitab kuning juga tertuang dalam Undang-Undang Pesantren

Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab KuningSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Muhyiddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur.

Pertama, ada kajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak. Kedua, jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Muhyiddin mengatakan, jalur kedua ini tidak bisa berjalan dengan ukuran yang tak jelas.

“Antusiasme masyarakat saat ini meningkat, sehingga perlu ada penjaga mutu internal," ujar Muhyiddn dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Kemenag Ungkap Kekerasan Masih Terjadi di Pesantren

2. Kemenag siapkan dana Rp250 miliar untuk tingkatkan mutu pesantren

Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab KuningGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, dana Rp250 miliar itu bukan termasuk dari bantuan rutin yang diberikan pemerintah setiap tahunnya.

Dana Rp250 miliar itu, kata dia, dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam atau di luar negeri.

"Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ujar Waryono dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat (13/10/2023).

3. Dana Rp250 miliar digunakan khusus untuk pendidikan

Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab KuningIlustrasi Pesantren Dok.Humas Jabar

Waryono mengatakan, dana pesantren sebesar Rp250 miliar itu diambil dari dana abadi pendidikan sehingga penggunaannya dikhususkan untuk pendidikan.

"Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” ucap dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya