Kemenag Ungkap Kekerasan Masih Terjadi di Pesantren

Pesantren didorong tingkatkan mutu standar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren meningkatkan mutu standar. Hal itu perlu dilakukan karena kekerasan masih terjadi di lingkungan pesantren.

Kemenag juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi itu digelar di PP Mahad Aly Al-Tamasi, Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan catatan Kemenag, kekerasan di lingkungan pendidikan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu dari 2017-2021 ada 71 kasus. Kasus yang paling sering dilaporkan adalah kekerasan seksual sebanyak 43 kasus, disusul kekerasan fisik 19 kasus, dan kekerasan verbal atau ancaman sebesar 11 kasus.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Singgung Kekerasan Seksual di Pesantren

1. Harus jadi perhatian pesantren

Kemenag Ungkap Kekerasan Masih Terjadi di PesantrenSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan masalah kekerasan harus menjadi perhatian bagi pengelola pesantren. Menurutnya, pesantren harus melakukan langkah preventif.

"Saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun draf penjaminan mutu pesantren yang akan mengatur acuan mutu bagi penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Penjaminan mutu ini tetap memperhatikan kekhasan pesantren, bukan menyeragamkan," ujar Rozin.

Rozin mengatakan, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021, tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Bertemu Ulama di Tasikmalaya, Diskusi soal Pendidikan Pesantren

2. Peningkatan mutu pendidikan pesantren harus ramah anak

Kemenag Ungkap Kekerasan Masih Terjadi di PesantrenSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Rozin menerangkan, peningkatan mutu pendidikan pesantren salah satu indikatornya adalah ramah anak tanpa kekerasan. Sehingga, para santri merasa nyaman dan aman ketika belajar di pesantren.

"Penguatan manajemen pesantren perlu didorong agar mekanisme pencegahan dapat dilakukan sebelum kasus-kasus terjadi," ucap dia.

3. Majelis Masyayikh sedang susun draf penjaminan mutu bagi pesantren

Kemenag Ungkap Kekerasan Masih Terjadi di PesantrenSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Rozin mengatakan, Majelis Masyayikh sedang menyusun draf penjamin mutu bagi pesantren. Majelis ini akan bertindak sebagai penjamin mutu eksternal yang akan berkoordinasi dengan penjamin mutu internal dalam melaksanakan quality control pendidikan pesantren.

"Dengan adanya standar mutu universal, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan tetap menjaga kekhasan serta keunggulan yang dimiliki masing-masing pesantren. Selain itu pesantren juga akan semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional," katanya.

Baca Juga: Ganjar Bertemu Ulama di Tasikmalaya, Diskusi soal Pendidikan Pesantren

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya