Komisi II: Jangan Ada Kepentingan Parpol di Penunjukan Pj Kepala Daerah

Pj kepala daerah diharapkan tak miliki paham radikal

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, meminta tidak ada kepentingan partai politik dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daearah. Apalagi, kepentingan untuk mengamankan Pemilu 2024.

Sejumlah kepala daerah diketahui akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Artinya, hingga masa Pilkada serentak 2024, daerah yang masa jabatan pemimpinnya sudah selesai akan dipimpin oleh penjabat.

Luqman mengatakan penunjukkan penjabat kepala daerah murni atas pemilihan dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Sehingga, tak perlu lagi meminta persetujuan dari DPR.

1. Berharap tak ada Pj kepala daerah yang memiliki paham radikal

Komisi II: Jangan Ada Kepentingan Parpol di Penunjukan Pj Kepala Daerah(Ilustrasi pemilihan kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, Luqman meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan profiling terhadap calon penjabat kepala daerah. Ia berharap tak ada Pj kepala daerah yang memiliki paham radikal,

"Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi dengan melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," ujar Luqman dilansir ANTARA, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga: Anies Lebih Mudah Kampanye ke Luar Daerah Usai Tak Lagi Jabat DKI 1

2. Sosok yang ditunjuk jadi penjabat kepala daerah harus miliki figur pancasilais

Komisi II: Jangan Ada Kepentingan Parpol di Penunjukan Pj Kepala DaerahKetua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim. (dok. IDN Times/stimewa)

Luqman meminta Jokowi untuk memilih calon penjabat kepala daerah yang memiliki figur Pancasilais. Dia berharap orang yang menjadi Pj kepala daerah tidak terpapar paham intoleransi dan radikal.

"Apakah di kalangan ASN, TNI, dan Polri ada yang terpapar paham intoleransi dan radikal? Saya jawab tegas, ada," ucapnya.

3. Kriteria calon penjabat kepala daerah diatur undang-undang

Komisi II: Jangan Ada Kepentingan Parpol di Penunjukan Pj Kepala DaerahKetua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim. (dok. IDN Times/stimewa)

Kriteria calon penjabat, kata Luqman, sudah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pada ayat (10) dijelaskan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya