Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKH

Revisi dilakukan agar BPKH bergerak lebih lincah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendorong pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014, tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Marwan mengatakan, hal itu dilakukan agar BPKH bisa bergerak lebih lincah dalam mengelola dan meningkatkan dana haji.

"Pernyataan Pak Fadlul (Kepala BPKH), ada instrumen yang menghambat untuk dia lincah bergerak, ok kita akan revisi itu, sekarang kita DPR sudah mengajukan revisi undang-undang haji, dan nanti nanti kita minta pemerintah revisi undang-undang BPKH," ujar Marwan dalam acara diskusi yang digelar PKB yang disiarkan secara virtual, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Kemenag Kurangi Rp2,4 Juta Biaya Haji 2023 dari Usulan Awal

1. Apabila nilai manfaat bisa lebih tinggi, tak akan bebani jemaah

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKHWakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Youtube.com/DPP PKB)

Marwan mengatakan, nilai manfaat yang menjadi subsidi biaya haji dirasa masih kecil. Pada 2023, nilai manfaat yang diberikan diusulkan 30 persen.

Bila BPKH bisa bergerak lebih lincah, kata Marwan, seharusnya bisa menghasilkan nilai manfaat lebih tinggi.

"Supaya orang yang berangkat sekarang, berangkat 30 taun ke depan uang yg dikelola mampu membayar itu, begitu kita putuskan uangnya sudah ada," ucap dia.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2023 Tinggi, Pimpinan MPR dan DPR Cek ke Arab Saudi

2. Kepala BPKH akui masih dibatasi regulasi

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKHKepala BPKH, Fadlul Imansyah (Youtube.com/DPP PKB)

Dalam acara diskusi itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengakui BPKH ruang geraknya masih terbatas karena dengan regulasi yang ada. Namun, dia tak menjelaskan regulasi apa yang menjadi penghambat.

"Semua regulasinya dikunci, belum ada ruang gerak yang bisa dilakukan seperti misalnya lembaga yang dilakukan oleh lembaga tabung haji, walaupun ada isu lembaga tabung haji juga pernah ada kasus katanya di beberapa tempat rugi sekian triliun, kata kuncinya itu, secara rasio 2,2 kali rasio likuiditas wajibnya," kata Fadlul.

3. Kemenag kurangi Rp2,4 juta biaya haji tahun 2023 dari usulan awal

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKHSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M menjadi Rp96.477.955,59.

Angka tersebut berkurang Rp2.415.953,12 dari usulan awal sebesar Rp98.893.908,71.

"Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta. Yaitu berkurang Rp2.415.953,12," ujar Hilman di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Angka Rp96,4 juta itu merupakan usulan biaya haji keseluruhan. Sementara, Hilman tak menjelaskan berapa besar usulan biaya yang harus dibayarkan jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Untuk diketahui, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. Sementara BPIH, biaya keseluruhan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.

Baca Juga: Gen Z, Yuk Kenali Tugas dan Fungsi DPR Sebelum Coblos Caleg!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya