KPU Tak Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg Mantan Narapidana

KPU beralasan tak ada aturannya di undang-undang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 orang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI 2024. Dalam DCT itu, ada yang mantan terpidana.

Meski demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menyampaikan berapa jumlah pastinya mantan terpidana yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024.

"Jadi, kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat, yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: KPU Tetapkan 668 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI 2024

1. KPU tak akan beri tanda khusus di surat suara caleg mantan narapidana

KPU Tak Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg Mantan NarapidanaKonferensi pers KPU menetapkan DPT Caleg DPR RI dan DPT calon anggota DPD RI 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasyim menegaskan, KPU tidak akan memberi tanda khusus di surat suara untuk mantan narapidana. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut.

"Gak (ada tanda khusus) bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di undang-undang juga gak ada ketentuan diberi tanda, tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol Dulu

2. KPU akan publikasikan nama-nama caleg 4 November 2023

KPU Tak Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg Mantan NarapidanaKonferensi pers KPU menetapkan DPT Caleg DPR RI dan DPT calon anggota DPD RI 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Hasyim menyebut, KPU akan merilis nama-nama yang masuk dalam DCT pada 4 November 2023.

Meski demikian, KPU tidak akan langsung menampilkan curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup caleg DPR RI 2024. Hasyim mengatakan, pihaknya akan bertanya terlebih dulu kepada partai politik (parpol) apakah calegnya setuju atau tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Untuk publikasi CV atau daftar daftar riwayat hidup. Jadi, begini untuk yang besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya, partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu dan nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilnya yang ada di CV, tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," kata dia.

3. KPU berharap parpol membolehkan daftar riwayat hidup calegnya bisa dipublikasikan

KPU Tak Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg Mantan NarapidanaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap partai politik bersedia CV atau daftar riwayat hidup  calegnya dipublikasikan. Menurutnya, hal itu agar para pemilih mengetahui latar belakang caleg.

"Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan mempublikasikan daftar riwayat hidup itu, karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya" kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya