Kronologi Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Tanah di Bogor

Rocky Gerung niat bawa kasus ini ke pengadilan

Jakarta, IDN Times - PT Sentul City Tbk kini tengah berpolemik dengan pengamat politik Rocky Gerung. Sentul City meminta Rocky Gerung angkat kaki dari rumahnya yang berada di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam polemik itu, Sentul City mengeluarkan somasi untuk Rocky Gerung. Mereka meminta Rocky angkat kaki dan merobohkan rumahnya.

Kuasa hukum Sentul City, Antoni, menjelaskan somasi itu dilayangkan karena kliennya sedang melakukan penataan aset. Antoni mengatakan aset Sentul City tersebar di Citaringgul dan Babakan Madang. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai masterplan yang sudah dibuat perusahaan.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar Antoni dalam keterangannya di situs resmi Sentul City seperti dikutip IDN Times, Kamis (9/9/2021).

Antoni membantah terjadi keributan yang terjadi di Bojongkoneng terkait perebutan lahan. Menurutnya, keributan tersebut hanyalah rekayasa dari kelompok tertentu.

"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," ucapnya.

1. Rocky Gerung disomasi dua kali

Kronologi Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Tanah di BogorIDN Times/Fitang Budhi

Sementara itu, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya sudah disomasi dua kali. Somasi pertama di surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 dikirim Sentul City pada 28 Juli 2021. Somasi kedua dengan surat bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 dikirim pada 6 Agustus 2021.

Kedua somasi ini ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Tbk Faisal Farhan. Haris lalu merangkum isi somasi Sentul City ke Rocky Gerung yang berisi tiga hal, yakni:

  1. Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
  2. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
  3.  Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Gusur Rumahnya Sendiri

2. Rocky Gerung tak akan tinggalkan tanahnya

Kronologi Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Tanah di BogorIDN Times/Fitang Budhi

Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di Bojongkoneng pada 1 Juni 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan.

Terkait somasi dari Sentul City, Haris menegaskan Rocky Gerung tidak akan meninggalkan tanahnya.

"Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," ujarnya.

3. Rocky Gerung berniat bawa kasus ini ke pengadilan

Kronologi Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Tanah di BogorIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Haris mengatakan Rocky Gerung telah membalas somasi Sentul City. Apabila tidak ada titik temu, Rocky Gerung berencana membawa kasus ini ke pengadilan.

"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," kata Haris.

Baca Juga: Penjelasan Sentul City soal Somasinya untuk Rocky Gerung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya