Menag Terbitkan SE Prokes 5M Kegiatan Keagamaan, Ini Detail Aturannya

Lansia di atas 60 tahun disarankan ibadah di rumah

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) dan kegiatan keagamaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," ujar Menag dilansir dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Menag: Angka Kasus yang Kita Dengar Itu Nyawa, Bukan Cuma Statistik

1. Tujuan dibuat SE Nomor 20 Tahun 2021

Menag Terbitkan SE Prokes 5M Kegiatan Keagamaan, Ini Detail AturannyaIlustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Yaqut menerangkan, tujuan diterbitkan SE nomor 20 Tahun 2021 merupakan bentuk ikhtiar agar pandemik COVID-19 di Indonesia segera berakhir. Dia mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro," katanya.

2. Untuk siapa SE Nomor 20 Tahun 2021 ini ditujukan?

Menag Terbitkan SE Prokes 5M Kegiatan Keagamaan, Ini Detail AturannyaIlustrasi Berdoa. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, SE Nomor 20 Tahun 2021 ini ditujukan ke sejumlah pihak, berikut daftarnya:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat
- Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
- Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan
- Kepala KUA Kecamatan
- Penghulu dan Penyuiuh Agama
- ASN Kemenag
- Pimpinan Ormas Keagamaan
- Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
- Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menag Yaqut: Pandemik COVID-19 Ujian, Tuhan Ingin Garuda Perkasa

3. Berikut isi surat edarannya

Menag Terbitkan SE Prokes 5M Kegiatan Keagamaan, Ini Detail AturannyaIlustrasi Berdoa. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 Tahun 2021:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antar-jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
13) memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:

1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan
9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

 

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya