MK Diminta Hati-Hati Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK diharapkan tidak ikut dalam pusaran politik

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta hati-hati dalam memutuskan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menerima sejumlah permohonan uji materiil dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia Capres

1. Gugatan batas usia capres-cawapres mudah dihubungkan untuk kepentingan politik

MK Diminta Hati-Hati Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapresilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Airlangga mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Terlebih, saat ini putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga diisukan akan dijadikan bakal cawapres.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik, dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Airlangga, MK diharapkan dapat menjaga integritas lembaganya dengan tidak ikut dalam kepentingan politik.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," ucap dia.

Baca Juga: Menanti Nasib Syarat Batas Usia Capres-Cawapes di Tangan MK

2. MK putuskan soal gugatan usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023

MK Diminta Hati-Hati Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-CawapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada Selasa (10/10/2023).

"Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," tulis MK di lamannya.

3. Beberapa putusan akan dibacakan di hari yang sama

MK Diminta Hati-Hati Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-CawapresIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam jadwal tersebut, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap UU Pemilu akan digelar pada hari yang sama. Adapun perkara yang akan diputus teregister bernomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi yang merupakan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu bernomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/MZVew0O-sFQ

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya