Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia Capres

MK tak perlu memaksakan putuskan gugatan batas usia

Jakarta, IDN Times - Pengamat hukum dan tata negara, Bivitri Susanti, menilai sistem tata negara bisa rusak apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batasan usia capres-cawapres minimal 35 tahun. Total, MK menerima sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bivitri mengatakan, MK tidak berhak memutuskan perubahan aturan batas usia. Dia menyebut, yang bisa mengubahnya adalah DPR bersama pemerintah.

Bivitri juga menyoroti isu terkait putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan maju sebagai bacawapres bila gugatan batas usia dikabulkan MK.

“Rusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu,” ujar Bivitri, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: MK Segera Putuskan Gugatan Batas Minimum Usia Capres-Cawapres

1. Tak perlu paksakan Gibran

Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia CapresGibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Bivitri mengatakan, elite politik seharusnya tidak memaksakan Gibran maju sebagai bacawapres di Pilpre 2024.

“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” ucap dia.

Baca Juga: PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

2. MK putuskan soal gugatan usia capres-cawapres 16 Oktober 2023

Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia CapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

3. Beberapa putusan akan dibacakan di hari yang sama

Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia CapresIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam jadwal itu, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.

Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya