MK Segera Putuskan Batas Usia Capres, Mahfud: Gak Usah Banyak Meramal

MK putuskan batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu putusan MK tersebut.

"Ya, kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja deh, ya, putusan MK itu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Cak Imin Tak Gentar Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres

1. Mahfud minta tak ada yang meramal putusan MK

MK Segera Putuskan Batas Usia Capres, Mahfud: Gak Usah Banyak MeramalMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Oleh karena itu, Mahfud meminta tidak ada yang meramal putusan MK. Dia juga meminta untuk tidak banyak prasangka buruk kepada MK.

"Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gak apa-apa, lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini gak usah meramal-ramal, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata dia.

Baca Juga: Mahfud Godok Wacana Pemberian Grasi Massal untuk Napi Narkoba

2. MK putuskan soal gugatan usia capres-cawapres 16 Oktober 2023

MK Segera Putuskan Batas Usia Capres, Mahfud: Gak Usah Banyak MeramalGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Cawapres usai Putusan MK soal Batas Usia Calon

3. Beberapa putusan akan dibacakan pada hari yang sama

MK Segera Putuskan Batas Usia Capres, Mahfud: Gak Usah Banyak MeramalIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam jadwal itu, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar pada hari yang sama.

Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya