MUI: Wakaf Secara Digital Sah Menurut Syariah

Tidak ada syarat ijab kabul wakaf

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, wakaf secara digital sah menurut syariah. Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, akad wakaf boleh dilakukan secara sepihak, sehingga tidak ada syarat ijab kabul.

“Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan kabul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,” ujar Aiyub dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Kemenag Bolehkan Wakaf Uang untuk Pembangunan Infrastruktur

1. Praktik wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW

MUI: Wakaf Secara Digital Sah Menurut SyariahIDN Times/Daruwaskita

Aiyub mengatakan, praktik wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Contoh wakaf yang hingga kini terasa adalah sumur raumah.

Sumur tersebut merupakan wakaf dari Utsman bin Affan. Sumur tersebut dibeli oleh Utsman bin Affan dari seorang Yahudi di masa paceklik agar masyarakat tak dimintai uang untuk mengairi kebunnya.

Hingga kini, sumur tersebut masih berfungsi untuk mengairi perkebunan warga sekitar.

Baca Juga: Kemenag Gandeng Maliq & D’Essentials di Acara Festival Zakat-Wakaf

2. Perbedaan zakat dan wakaf

MUI: Wakaf Secara Digital Sah Menurut SyariahIlustrasi Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aiyub menerangkan, ada sejumlah perbedaan zakat dan wakaf. Salah satunya terkait penyaluran.

Manfaat wakaf boleh disalurkan kepada orang miskin dan kaya. Sedangkan zakat hanya untuk orang miskin.

“Perbedaan wakaf dengan zakat adalah wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjualbelikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan” katanya.

3. Wakaf merupakan investasi dunia akhirat

MUI: Wakaf Secara Digital Sah Menurut SyariahIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Aiyub mengatakan, wakaf merupakan investasi dunia akhirat. Saat ini, wakaf juga tidak hanya tanah saja. Bisa juga wakaf uang yang nilai manfaatnya bisa diambil.

“Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,” ucapnya.

Seperti dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim berikut ini: 

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya