Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta Kerja

Apa saja 40 RUU Prolegnas prioritas 2022

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satunya mengenai persetujuan 400 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum putusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ibnu Multazam, menyampaikan paparannya.

"Terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas 2022, Baleg DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 86 RUU yang berasal dari, komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Pemerintah sebanyak 15 RUU, dan DPD RI sebanyak 7 RUU," ujar Ibnu di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Selasa (7/12/2021).

Dalam sejumlah rapat yang dibahas, pada akhirnya ada 40 RUU yang disepakati masuk Prolegnas prioritas 2022. Kesepakatan itu terjadi pada rapat di gedung DPR RI pada Senin, 6 Desember 2021.

Setelah Ibnu memaparkan 40 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2022, Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas prioritas 2022 dapat disetujui?" tanya Dasco, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

1. Sebanyak 26 RUU usulan DPR RI

Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta KerjaSidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ada 26 RUU usulan DPR RI yang masuk prolegnas 2022. Berikut daftarnya:

  1.  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
  18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
  19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
  20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
  21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
  22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
  23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
  25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
  26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

2. Sebanyak 12 RUU usulan pemerintah

Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta KerjaIlustrasi rapat paripurna DPR RI (Dok. DPR RI)

Berikut 12 RUU Prolegnas 2022 usulan pemerintah:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  5. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. RUU tentang Ibu Kota Negara
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
  10. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
  11. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  12. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

Sementara, RUU usulan DPD RI yang masuk Prolegnas 2022 hanya dua.

Berikut daftarnya:

  1. RUU tentang Daerah Kepulauan
  2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

3. Ada 5 RUU kumulatif terbuka

Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta KerjaIlustrasi rapat paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Selain itu, ada 5 RUU kumulatif terbuka masuk prolegnas prioritas 2022 terbuka. Berikut daftarnya:

  1.  RUU Pengesahan Perjanjian Internasional
  2.  RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
  3.  RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4.  RUU Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  5.  RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Menjadi Undang-undang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya