Pengacara Jemaah Ahmadiyah Bakal Laporkan Bupati Sintang ke Ombudsman

Pengacara minta Polri lindungi Jemaah Ahmadiyah dari ancaman

Jakarta, IDN Times - Para pengacara Jemaah Ahmadiyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) memprotes dikeluarkannya surat peringatan ketiga (SP3) oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno pada 7 Januari 2022. SP3 itu berisi permintaan agar jemaah Ahmadiyah membongkar Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Apabila hal itu tidak dilakukan jemaah, Pemkab Sintang mengancam akan merobohkan secara paksa.

"Komunitas di sana diminta untuk membongkar masjid dalam waktu 14 hari dan jika itu tidak dilakukan, maka Pemkab yang akan melakukan pembongkaran," Ketua Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni dalam konferensi pers virtual di Kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan Aturan

1. Bupati Sintang dianggap telah lakukan diskriminasi

Pengacara Jemaah Ahmadiyah Bakal Laporkan Bupati Sintang ke OmbudsmanPerusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Fitria juga menganggap Bupati Sintang sudah melakukan diskriminasi kepada Jemaah Ahmadiyah. Sebab, rumah ibadah yang ada di Desa Balai Harapan semuanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Perlu juga kiranya diketahui, bahwa di Desa Balai Harapan itu tidak ada satupun rumah ibadah yang mempunyai izin mendirikan bangunan, jadi ini merupakan sikap diskriminatif dari bupati kemudian meminta agar Ahmadiyah untuk mengurus IMB, sedangkan rumah ibadah lain tidak," ucapnya.

Oleh karenanya, tim pengacara berencana melaporkan Bupati Sintang ke Ombudsman RI atas dugaan diskriminasi terhadap Jemaah Ahmadiyah.

"Terhadap tindakan diskriminatif itu, kami dari KKB telah membikin laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan beberapa lembaga HAM, kementerian terkait seperti Kemendagri, Kemenko Polhukam, dan KSP," ucapnya.

Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Divonis Ringan, Tim Advokasi Kecewa

2. Sebut kondisi masyarakat di Sintang mencekam

Pengacara Jemaah Ahmadiyah Bakal Laporkan Bupati Sintang ke OmbudsmanPerusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Fitria pun mengatakan kondisi masyarakat di Desa Balai Harapan mencekam saat ini. Dia menyinggung soal pernyataan salah satu terdakwa di persidangan mengenai warga akan marah akibat adanya Masjid Ahmadiyah di Sintang.

"Situasi di sana juga sangat mencekam mengingat di persidangan ada ancaman dari terdakwa bahwa tidak ada jaminan kalau Sintang akan kondusif. Beliau sampaikan dalam pledoinya bahwa warga akan marah," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Fitria, muncul spanduk di sekitar Masjid Miftahul Huda yang menyebut Ahmadiyah adalah aliran sesat. Hal ini membuat ketegangan di Desa Balai Harapan.

"Ada juga tulisan soal kesasatan ahmadiyah. Itu memicu ketegangan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara yang ada di komunitas ahmadiyah di Desa Balai Harapan," katanya.

Baca Juga: Ahmadiyah Ajak Ketum PBNU Gus Yahya Kolaborasi Bangun Peradaban Islam

3. Minta Kapolri cegah pembongkaran Masjid Miftahul Huda

Pengacara Jemaah Ahmadiyah Bakal Laporkan Bupati Sintang ke OmbudsmanKapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan ke awak media saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 2021 (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Fitria kemudian meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk mencegah terjadinya pembongkaran Masjid Miftahul Huda. Dia juga meminta Polri untuk melindungi Jemaah Ahmadiyah dari gangguan keamaan.

"Meminta Kapolri untuk memerintahkan jajaran Polres sintang dan Polda Kalbar untuk mencegah terjadinya kekerasan atas kelompok warga negara yang berada dalam komunitas muslim Ahmadiyah dan mengambil tindakan untuk mencegah gangguan keamanan dan merawat kebhinekaan di Sintang," imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya