Pimpinan MPR Sebut Ide Capres Independen Tak Akan Dapat Restu di DPR

Usulan capres independen datang dari Ketua DPD RI

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti menginginkan DPD bisa mengusung calon presiden (capres) independen tanpa harus melalui partai politik (parpol). Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai, keinginan itu tidak akan mendapat restu dari partai politik di DPR.

"Saya kira partai politik tidak mendukung," ujar Arsul, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Rocky Gerung Dukung DPD RI Ajukan Capres Independen

1. Harus ada amandemen UUD 1945

Pimpinan MPR Sebut Ide Capres Independen Tak Akan Dapat Restu di DPRSekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Arsul menerangkan, apabila DPD ingin mengusung capres independen, tentu harus ada amandemen UUD 1945. Meski demikian, kata Arsul, anggota DPR mayoritas belum memikirkan adanya calon presiden yang maju bukan dari parpol. 

"Jangankan independen, kita yang masih tetap bahwa yang pasangan capres-cawapres partai politik saja masih dalam perdebatan, apakah dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres Independen

2. La Nyalla tegaskan DPD RI berhak ajukan capres-cawapres independen

Pimpinan MPR Sebut Ide Capres Independen Tak Akan Dapat Restu di DPRIDN Times/Aldzah Aditya

Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, DPD memiliki hak untuk mengajukan capres dan cawapres dari non-partai politik. Menurutnya, DPD RI kini sedang menggagas perbaikan sistem tata negara melalui amandemen ke-5 UUD 1945.

"Sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur nonpartai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).

3. Hasil survei, 74 persen responden mendukung calon presiden tidak harus dari kader partai

Pimpinan MPR Sebut Ide Capres Independen Tak Akan Dapat Restu di DPRIDN Times/Bela Ikhsan

La Nyalla menyebut, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan capres-cawapres sendiri sebuah "kecelakaan hukum". Menurutnya, sebelum adanya amandemen UUD 1945, MPR yang terdiri atas DPR dan utusan daerah bersama utusan golongan memilih capres-cawapres.

"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisipan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga, hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dalam survei itu menyebutkan, 74,49 responden menyatakan calon presiden tidak harus dari kader partai.

"Studi ini harus direspons dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 responden tersebut," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya