PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian

Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketum PKB Cak Imin

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "Kardus Durian". Kasus tersebut diduga turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

MAKI menggugat terkait sah atau tidaknya penyidik menghentikan dugaan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Kasus tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Kardus Durian.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Samuel di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: 10 Tahun Lebih, KPK Masih Kumpulkan Bukti Kasus Kardus Durian Cak Imin

1. Hakim tak bisa memerintah penyidik

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus DurianGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusan itu, Samuel menegaskan hakim tak bisa memerintahkan penyidik untuk melakukan atau menghentikan proses penyidikan. Pertimbangan itulah yang menjadi hakim menolak praperadilan MAKI.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu," kata dia.

Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengatakan mengaku penolakan itu sudah diprediksi sejak awal. Meski demikian, sedang MAKI mempertimbangkan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

"Kami akan evaluasi dulu, apakah memang perlu kita lakukan upaya hukum lanjutan atau bagaimana," kata Rudy usai persidangan.

Baca Juga: Cak Imin Enggan Komentari Sinyal KPK Bongkar Kasus Durian Kardus

2. Ketua KPK sebut kasus kardus durian jadi perhatian

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus DurianKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kasus kardus durian yang menyeret nama Cak Imin tidak akan dilupakan. Firli menyebut KPK tetap memberi perhatian pada kasus tersebut.

"Perkara lama pada 2014 yang disebut kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

3. Firli minta publik kawal kasus ini

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus DurianKetua KPK, Firli Bahuri. IDN Times/Santi Dewi

Firli meminta publik mengawal terus kasus itu. Dia memastikan KPK akan bertindak transparan.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.

Sebutan 'kardus durian' muncul dalam kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus itu melibatkan  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.

KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. 

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Meroket, Muhaimin: Pertanda Menang di 2024

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya