Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Penjelasan Dewan Masjid

"Itu kan setahun lalu kok diramaikan sekarang."

Jakarta, IDN Times - Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada 2020 lalu kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, SE tersebut mengatur mengenai salat jumat dua gelombang.

Sekjen DMI, Imam Addaruqutni mengatakan SE yang ditandatangi oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) masih berlaku hingga kini. Dia heran kenapa SE tersebut kembali ramai diperbincangkan.

"Iya masih (berlaku), itu kan setahun lalu kok diramaikan sekarang ya," ujar Imam kepada IDN Times, Jumat (13/8/2021). Menurutnya, SE tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus Corona. 

Baca Juga: Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta Ditiadakan

1. Fikih membolehkan tapi ada perbedaan pendapat ulama

Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Penjelasan Dewan MasjidKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Imam menjelaskan aturan syariat tidak menjelaskan mengenai boleh atau tidaknya salat Jumat dua gelombang. Sementara dalam fikih, ada sejumlah perbedaan pendapat para ulama.

"Fikih berbeda-beda pendapat, kalo umumnya itu tidak boleh. (Dari fikih) bisa gak masalah," katanya.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Id, Anies: Salat di Sekitar Rumah Saja

2. DMI sebut Rasulullah SAW tak melarang salat jumat dua gelombang

Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Penjelasan Dewan MasjidKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Imam menjelaskan Rasulullah SAW tidak melarang melaksanakan salat jumat dua gelombang. Namun Rasululullah juga tidak pernah menjalankan salat jumat dua gelombang.

"Tidak boleh belum terlaksana di masa nabi, itu tidak bolehnya bukan tidak boleh dilarang oleh nabi dalam arti," ujarnya.

Menurutnya pada 2020 sempat ada masjid di Tanjung Priok yang melaksanakan salat jumat dua gelombang. Menurutnya, pelaksanaan itu bisa diatur sendiri oleh warga.

"Dulu ada Tanjung Priok ada dan waktu itu sempat didatangi tv dua gelombang, bagaimana masyarakat mengatur saja," katanya.

3. Isi surat edaran DMI

Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Penjelasan Dewan MasjidIlustrasi pengecekan kesehatan masyarakat untuk persiapan salat jemaah di masjid (Dokumen)

Dalam SE tersebut juga berisi cara mengatur shift dalam dua gelombang. Salah satunya dengan menggunakan ganjil dan genap di akhir nomor HP.

Berikut isinya:

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.

b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.

c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.

Baca Juga: Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta Ditiadakan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya